Menurut Deddy, dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar.
Khusus di Jawa Bawat, kata Dedy, terdapat 3 kawasan metropolitan yang akan dikembangkan Pempro. Pertama di Bandung Raya. Kedua, Cirebon Raya. Ketiga Bodebekkarpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) yang merupakan twin metropolitan atau kembarannya Jakarta.
“Nah yang metropolitan butuh izin dari Pemprov baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov,” kata Deddy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Deddy memastikan, penghentian sementara proyek pengembangan kawasan Meikarta ini dikarenakan belum adanya rekomendasi yang diterbitkan pemerintah.
“Nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi juga belum ada permohonan izin,” tegas Deddy.
Adapun, imbauan untuk pemberhentian sementara ini dikarenakan pihak pengembang sudah melakukan pemasaran bahkan penjualan untuk beberapa properti yang terdapat di Meikarta.
“Saya cek di Pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah di pasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi,” kata Deddy
sumber bangkitpos