Thursday, April 18, 2024
HomeInformasi & KabarAnggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsy kaget mendengar Gubernur...

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsy kaget mendengar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali lagi ke Balai Kota DKI.

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)

Pasalnya, status terdakwa membawa konsekuensi hukum pemberhentian jabatan Gubernur DKI yang disandang oleh Ahok yang harus ditegakkan oleh Presiden Jokowi atau Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut, menurut Aboe Bakar, merujuk pada ketentuan Pasal ‎83 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa ‘Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

“Kami (DPR) akan membentuk hak angket terkait sikap Mendagri yang inkonstitusional ini. Besok, Senin (13/2/2017), kami akan rapatkan di DPR. Sebab, ini jelas ada dua dua aturan dan UU yang ditubruk,” tegas Habib kepada TeropongSenayan di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2017) malam.

“Saya kira pakar hukum tata Negara kita, Pak Mahfud MD dan Pak Margarito sudah menyampaikan pendapat hukumnya. Jangan sampai aturan main bernegara kita tidak ditabrak. Ingat, bangsa dan negara ini dijalankan dengan aturan dan hukum, bukan seenaknya sendiri,” cetus Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Dijelaskan Habib, tanggung jawab konstitusional pemberhentian gubernur merupakan suatu conditio sine qua non bagi Presiden, yaitu suatu kondisi yang mengharuskan Presiden untuk ‘mau tidak mau’ melakukan pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur sebagai penegakan dari hukum yang berlaku. ‎

Persoalan pemberhentian Kepala daerah juga terkait dengan perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

“Perangkat hukum yang diacu berdasarkan pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, bukan soal selera sendiri,”‎ terang dia.

Karenanya, Habib menegaskan, pemberhentian Ahok sebagai Kepala Daerah murni harus didasarkan pada perspektif hukum dan tidak dalam perspektif politik.

“Inilah konsekuensi dari pilihan Negara Hukum yang kita anut. Adanya intervensi politik terhadap hukum akan mendegradasi kedudukan negara hukum (nomocracy) dan berpotensi menyebabkan kerusuhan sosial (mobocracy) yang akan menuai perpecahan bangsa dan negara,” kata Habib mengingatkan.

Namun demikian, tambah Habib, baik DPR maupun DPRD dapat mengingatkan secara moril atau memberikan aba-aba atau warning kepada Presiden bahwa kewajiban konstitusional ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

“Jika Presiden main-main, dikhawatirkan memunculkan instabilitas politik dan memicu munculnya kerusuhan sosial yang luas. Ingat, dalam sejarah,‎ kekuatan aparat hukum yang berpihak pada kekuasaan politik akan menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit di pihak grass root,” tandasnya. (icl)

Editor : Redaktur | teropongsenayan.com

Silakan lihat! http://www.teropongsenayan.com/57526-pks-demi-seorang-ahok-pemerintah-tak-mau-tunduk-pada-hukum

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP